Minggu, 01 November 2009

Masuk Angin, Masuk Burung

KURANG ajar betul Panjul, 46, ini. Jadi dukun otaknya ngeres melulu. Bayangkan, ada pasien dengan keluhan mangsuk angin, eh kok malah dimasuki “burung” miliknya.

Keruan saja gadis Yani, 21, berikut jajarannya tidak terima, sehingga dukun Panjul yang cabul ini jadi urusan polisi dan kini diadili di PN Purworejo (Jateng).

Sesuai dengan perkembangan era gombaliasi, dukun kini dibagi menjadi tiga bagian. Pertama: dukun bayi atau paraji kata orang Sunda, tugasnya membantu persalinan ibu-ibu yang tengah melahirkan. Kedua: dukun kebatinan atau paranormal, orang yang bisa menyembuhkan berbagai penyakit secara non medis berkat indra ke enam dan ilmu penerawangannya. Ketiga: dukun ……cabul, orang yang mengobati pasien hanyalah kedok. Tujuan utamanya adalah untuk menggagahi pasien, sehingga kata dukun baginya adalah singkatan: asal syahdu mesti tekun!

Panjul dari Desa Kroyo Lor Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo, termasuk kategori yang terakhir ini. Begitu melihat pasiennya begitu sekel nan cemekel, langsung pendulumnya kontak blip blip, blip……lalu tanpa memandang lagi bahwa Yani masih tetangga sendiri, langsung digulung dalam kasur untuk beradegan yang syur-syur.

Padahal, gara-gara memburu kenikmatan sesaat tersebut Panjul kini harus menyesal tujuh turunan. Sebab di samping rejekinya dari dunia paranormal mandeg, dia pun harus istirahat di bui beberapa tahun lamanya.

Awal muawalnya, Panjul tak pernah membayangkan bisa menggauli Yanik. Bahwa dia tertarik pada penampilan gadis tetangga, memang iya. Tapi untuk mengubah dadi wacana menjadi karya nyata, tak pernah terpikirkan. Di samping gadis itu bukan lagi sepantarnya, di kampung Kroyo Lor nama Panjul sebagai paranormal cukup disegani. Ketika warga menderita mules ngelu, cukup mendatangi Panjul, semuanya jadi beres. Apa lagi dia tak pernah pasang tarip. Seusai mengobati pasien dikirimi beras ketan dan kelapa, sudah berterima kasih.

Tapi ketika Yanik si gadis semlohai itu datang kepadanya dengan keluhan sakit perut, mendadak sontak pikirannya berobah. “Ini dia nih….., kapan lagi aku bisa memanfaatkan kesempatan seperti ini,” begitu kata batinnya yang direstui setan. Maka meski sebetulnya Yani hanya mangsuk angin saja, Panjul mengatakan sebagai sakit yang gawat. Buru-buru pasien disuruh masuk ke kamar periksa, hanya mengenakan sarung saja. Maksudnya, Yani tak boleh mengenakan pakaian selembar pun. “Kalau terasi inis (dingin), itu urusan setan nantinya,” begitu Panjul bersikap.

Awalnya Yanik dipijit-pijit dengan posisi tengkurap. Kemudian dengan alasan untuk membuang angin, pasien dilumahke (ditelentangkan). Yanik masih menurut. Yang membuat dia jadi terkejut, tiba-tiba sarung penutup tubuh itu dibetot dengan paksa.

Nah, begitu pasiennya sudah oncek-oncekan (terkelupas) sedemikian rupa, langsung Yanik disergapnya hingga kedudukan menjadi 1-0. Bahkan visum dokter RSU Satras Husada Purworejo menulis: ditemukan sobekan di selaput dara korban akibat trauma benda tumpul.

Setelah keluar dari kamar pasien, Yani langsung mengadu pada orangtuanya. Akhirnya, Panjul si pemilik benda tumpul itu dilaporkan ke Polsek Gebang, dan kini tengah diadili di PN Purworejo. Gara-gara pelanggaran pasal 285 KUHP (perkosaan) tersebut, sanksi hukumannya cukup lumayan: 12 tahun penjara. Bagaimana Panjul tidak ngenes, gara-gara “burung” miliknya yang terlalu nakal, harus ditebus dengan penjara selama itu.

Kalau mau bisa bebas murni, mampu nggak sewa pengacara kelas OC Kaligis dan Muhamad Asegaf?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar